Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar

Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar
DJ dan SB, pelaku penggelapan dan penadahan tujuh emas batangan seberat sembilan kilogram senilai Rp 6 miliar ditangkap polisi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni. 

Adapun berat tujuh batang emas murni itu yang disita dari pelaku Djoni (38), dan SB (34), itu mencapai sembilan kilogram, dengan harga yang ditaksir senilai  Rp 6 miliar. 

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan kedua pelaku bernama Djoni (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya, itu ditangkap di dua tempat berbeda.

Menurutnya, Djoni ditangkap di sebuah kafe pada salah satu apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang, Banten, 1 Oktober 2021.

"Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Slamet, Jumat (8/10). 

Tersangka Djoni merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). 

Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. 

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," kata dia. 

Polda Jatim membongkar kasus penggelapan emas 9 kilogram senilai Rp 6 miliar. Dua pelaku diamankan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News