Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk, Lihat Itu

Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk, Lihat Itu
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka penipu jual beli tanah saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

"Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya. (antara/jpnn)

Polda Jatim menangkap kasus penipuan skala besar, dengan barng bukti uang bertumpuk-tumpuk hingga memenuhi meja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News