Polda Kalsel Meringkus Seorang Pemuda di Kelurahan Pekauman, Nih Alasannya
Minggu, 12 Januari 2020 – 22:35 WIB
Berdasarkan temuan barang bukti, tersangka yang sehari-harinya hanya bekerja serabutan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya