Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep

Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep
Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pihaknya sudah menahan tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Hidayat, pada Jumat (14/7) malam.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Belum ditahan, ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).

Saat ini, Hidayat masih menunggu kepastian penyidik untuk menentukan penahanan Hidayat. Namun Argo tak menyebutkan di mana saat ini Hidayat berada.

"Tunggu penyidik," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Selama pemeriksaan, menurut Argo, Hidayat memilih bungkam. Hal ini lantaran tidak ada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.

"Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," katanya.

Seperti diketahui, Muhammad Hidayat yang pernah melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengatakan dirinya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (14/7) kemarin. Dia mengklaim polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.(Mg4/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pihaknya sudah menahan tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Hidayat, pada Jumat (14/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News