Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap kelima tersangka dalam klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada bulan Januari 2026. Agenda ini juga disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1).
Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Budi menjelaskan pemanggilan tersangka akan digabungkan dengan pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak lain, meski waktu pastinya belum dapat dijelaskan.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma," ujarnya.
Sementara itu, permintaan untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan lainnya masih dalam proses pembahasan internal. "Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma secara resmi meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik yang independen dan transparan. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Khozinudin, pada 22 Desember 2025.
Khozinudin menyatakan permintaan tersebut didasari pengalaman dalam kasus-kasus besar sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses hukum jika tidak didukung bukti forensik yang kredibel. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya agendakan pemanggiran 5 tersangka klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pelaku Pencurian Kabel Tower Provider di Cicalengka Mengonsumsi Sabu-Sabu sebelum Beraksi
- Pengacara Desak Polda Metro Jaya Setop Perkara Ibu yang Dikriminalisasi Mantan Suami
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Ditembak Mati karena Menyerang Polisi
- Polisi Tangkap Satu dari Dua Begal Bercelurit di Kudus
- Pengejaran Berakhir, Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga
- Polisi Kejar Pelaku Penembakan Pazwa Saat Acara Reuni SMP Garut
JPNN.com




