Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup

Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu menyusul adanya permohonan pencabutan laporan dari Wakil DPR Fahri Hamzah selaku pelapor.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.

"Pastilah sudah (dihentikan). Kan sudah ditutup (kasusnya)," ujar dia Polda Metro Jaya, Selasa (15/5).

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, Fahri telah melayangkan permohonan pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya pada Senin (14/5) kemarin.

"Pengacara (Fahri) mengirimkan surat ke Krimsus. Isinya mencabut laporan. Dan kasus itu masih dalam tingkat penyelidikan jadi kita hentikan," katanya.

Ketika ditanya apa alasan Fahri mencabut laporan kasus Sohibul Iman, Argo tak mau memerinci. Argo hanya menyampaikan, pencabutan laporan merupakan hak pelapor.

"Tanyakan ke mereka. Iya itu kan hak yang bersangkutan (Fahri)," ucap Argo.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul karena menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News