Polda Metro Tangkap Komplotan Spesial Pembobol Kartu Kredit

Polda Metro Tangkap Komplotan Spesial Pembobol Kartu Kredit
Kartu kredit. Foto: Pixabay

“Pelaku ini memang mempunyai peran berbeda. Ada yang khusus menghubungi bank, menghubungi korban dan membelanjakan kartu kredit,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (mg1/jpnn)


Pelaku beraksi dengan dua modus yang berbeda untuk membobol kartu kredit dan pencurian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News