Polda NTT Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Polisi Terlibat
Hans juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM bersubsidi, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Karena itu, dia mengatakan operator dari SPBU juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ia memerinci barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengisi BBM bersubsidi.
"Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait," tambah dia.
Dalam aspek penegakan hukum Hans menambahkan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (antara/jpnn)
Dua oknum polisi di NTT terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Operator SPBU berperan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komut Pertamina Tinjau Keandalan Pasokan Energi dan Kelancaran Distribusi BBM di NTT
- Ekonom Beri Peringatan Efek Kenaikan Pertamax, Inflasi, hingga Dapur Kelas Menengah
- Alasan Istana Menyetujui Kenaikan Harga Pertamax
- Seskab Teddy: Pertamax Harus Mengikuti Harga Minyak Dunia
- Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Kelas Menengah Pascakenaikan Harga Pertamax
- Ekonom: Kenaikan Pertamax Murni Mengikuti Harga Pasar
JPNN.com




