Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Barang bukti kayu hasil illog dari Giam Siak Kecil, yang diamankan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Source for JPNN.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana. Apalagi jika berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan.

Ia menyebut kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau dan diperintahkan oleh pria berinisial B yang kini masih dalam pencarian polisi.

AS juga mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan serupa.

Dalam pola operasinya, kayu diantar hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh pihak lain untuk dibawa ke lokasi tujuan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU beserta muatan kayu olahan ilegal sebagai barang bukti.

“Kami masih mendalami asal-usul kayu dan jalur distribusi hasil pembalakan liar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan cukong kayu ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi,” tutur Ade.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya mengamankan seorang sopir truk berinisial AS terkait perusakan cagar biosfer Giam Siak Kecil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News