Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana. Apalagi jika berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan.
Ia menyebut kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau dan diperintahkan oleh pria berinisial B yang kini masih dalam pencarian polisi.
AS juga mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan serupa.
Dalam pola operasinya, kayu diantar hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh pihak lain untuk dibawa ke lokasi tujuan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU beserta muatan kayu olahan ilegal sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami asal-usul kayu dan jalur distribusi hasil pembalakan liar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan cukong kayu ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi,” tutur Ade.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya mengamankan seorang sopir truk berinisial AS terkait perusakan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
- Hasil Autopsi Sementara Dokter yang Ditemukan Tewas di Siak, Ada Luka Akibat Kekerasan Benda Tumpul
- Saat Seragam Cokelat Menjaga Mangrove: Etika Tanggung Jawab Hadirkan Keamanan Ekologis Lewat Green Policing
- Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir
- Polisi Selidiki Tenggelamnya Kapal Pompong di Siak
- Polda Riau Sudah Kembalikan Berkas Kasus PT Musim Mas ke Kejati
- Nugraha Sakanti dari Presiden Disambut Meriah di Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Masyarakat
JPNN.com




