Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, RIAU - Polda Riau bersama jajaran Polres terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.
Hingga Senin (24/8/2026), sebanyak 32 perkara karhutla telah masuk dalam penanganan kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dari puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
“Dari 35 tersangka yang kami proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam tahap penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Senin (24/8).
Menurutnya, seluruh perkara yang telah ditangani sementara ini berkaitan dengan perbuatan perorangan.
Meski demikian, penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.
Ade juga menyoroti perkara karhutla di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Polda Riau bersama jajaran Polres terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.
- Upaya Memadamkan Kebakaran Hutan dengan 'Dry Ice' Dimulai di Sumatera Selatan
- Urus Karhutla di Kalteng, Pemerintah Gelar OMC, Pesawat Diterbangkan dari Kalsel
- Tampil di Synchronize Fest 2026, Melly Goeslaw Ajak Penonton Berdoa Agar Karhutla Segera Teratasi
- Karhutla Terus Berulang, Syahrul Aidi DPR Dorong TNI Hadir Lewat Operasi Militer
- Tim Korsahli Mabes Polri Apresiasi Sinergi Polisi-Masyarakat Padamkan Karhutla di Kalsel
- Prudential Indonesia Bantu Komunitas Bangkit Kembali dari Berbagai Situasi Sulit
JPNN.com




