Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI
jpnn.com - Penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal memeriksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik untuk pemanggilan ketiga kalinya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bergulir setelah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim melaporkan Rafiq Al Amri kepada polisi atas unggahan di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Anggota DPD RI Rafiq Al Amri. Foto: DPD RI
Sebelumnya, penyidik Polda Sulteng sudah dua gagal memeriksa Rafiq sebagai saksi, yakni pada 7 April dan 22 April 2026.
Sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rafiq untuk ketiga kalinya pada Kamis kemarin, tetapi gagal lagi.
"Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin, red) tidak jadi dilaksanakan karena ketidakhadiran saksi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono, saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis malam.
Menurut Kombes Djoko, pemeriksaan batal lantaran ada surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI kepada Kapolda Sulteng.
"Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng dari sekretariat jenderal DPD RI, dan telah diterima penyidik, menerangkan bahwa saudara RAA sedang melaksanakan tugas konstitusional sebagai Anggota DPD RI dalam rangka kegiatan reses sejak 24 April s.d. 21 Mei 2026," tutur Kombes Djoko.
Penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng gagal memeriksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Laporkan Sejumlah Akun Medsos, Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Hal Ini
- Razman Arif Nasution jadi Penghuni Lapas Cipinang
- IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa
- Penangguhan Penahanan Dokter Tifa - Roy Suryo, Sekjen LMP: Terima Kasih Pak Prabowo
- Dokter Tifa Punya Penyakit Bawaan, Bagaimana Kondisi Roy Suryo? Bang Refly Menjawab
- Polisi Tegaskan Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Bagian Dari Prosedur Hukum
JPNN.com




