Polda Sumsel Musnahkan 22.476 Lembar Uang Palsu
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (7/7/2026), setelah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah uang palsu kembali beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini menerangkan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap barang bukti.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah beredar kembali di masyarakat," terang Resti.
Menurut Resti, perdaran uang palsu bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.
Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan 22.476 lembar uang palsu hasil temuan sejak 2019, pemusnahan tersebut setelah pihaknya mendapat izin dari pengadilan.
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Amankan 10 Pelaku Kejahatan 3C
- Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam
- Profil Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel Baru yang Pernah Jadi Penyidik KPK
- Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Rumah di Talang Jambe Ditangkap
- Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,18 Miliar
- Polda Sumsel Ungkap Kasus Curas di Jakabaring, 1 Tersangka Ditangkap
JPNN.com




