Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Mei 2026, Nilai Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Mei 2026, Nilai Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar
Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender. Foto: Polda Sumsel for JPNN.com.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” sampai Parlastro. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(mcr35/jpnn)

Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Mei 2026 senilai Rp 2,8 miliar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News