Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Mei 2026, Nilai Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026 – 17:00 WIB
Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender. Foto: Polda Sumsel for JPNN.com.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” sampai Parlastro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(mcr35/jpnn)
Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Mei 2026 senilai Rp 2,8 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar 20 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu-Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
- Libatkan Lintas Sektor, Polda Sumsel Memperkuat Pengawasan Distribusi & Penjualan BBM di SPBU
- Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya!
- Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana
- Pernah Bertatus Istri Siri, Perempuan di PALI Bakar Rumah Mantan Mertua
- Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Narkoba, Tangkap 2 Kurir Jaringan Lintas Daerah
JPNN.com




