Polda Sumsel Ringkus Terduga Penyebar Ujaran Kebencian saat Demo di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel menangkap terduga tindak pidana penghasutan terkait aksi pengrusakan di sejumlah fasilitas publik yang diunggah melalui Facebook.
Fasilitas umum yang dirusak seperti Pos penjagaan Ditlantas Polda Sumsel dan pagar DPRD Sumsel beberapa hari yang lalu.
Terduga bernama Renaldo Pebrian (24) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Tersangka diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka karena benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel Bagus Suryopratomo Oktobrianto, Selasa (16/9).
Renaldo diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian.
Dalam akun tersebut terdapat tujuh konten dengan ujaran kebencian.
Menurut Bagus, penangkapan terhadap tersangka diharapkan dapat membuat efek jera bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami tentu akan membuat Kota Palembang kondusif. Diharapkan masyarakat bisa beraktivitas aman dan tidak ada ketakutan," kata Bagus.
Sebar ujaran kebencian melalui Facebook, Renaldi Pebrian (24) diringkus Polda Sumsel.
- Bobol Rumah Saat Ditinggal Melayat, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi
- Polda Sumsel Bagikan Ribuan Masker Kepada Pelajar dan Warga Terdampak Karhutla
- Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan
- Polisi dan Perusahaan Bersinergi Padamkan Karhutla di Lahan PT PAR OKI
- Begini Cara Mudah Unduh Video dari Facebook di HP Android & iPhone
- Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi
JPNN.com




