Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kabupaten OKI. Foto: Manggala Agni.

jpnn.com - Polda Sumsel bersama Polres jajaran menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus 2026.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

Dari 16 laporan polisi (LP) yang ditangani, total luas areal yang terdampak karhutla mencapai sekitar 34,8 hektare. Sebanyak 11 perkara masih dalam tahap penyelidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II.

Penanganan perkara tersebut tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani tiga perkara, sedangkan Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing menangani dua perkara.

Sementara itu, Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso menerangkan, penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan sekaligus penegakan hukum. Polisi mengoptimalkan pemantauan titik panas, patroli, pengerahan personel, serta respons cepat terhadap lokasi kebakaran.

"Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian karhutla langsung direspon dan dilanjutkan ke proses hukum," terang Anis, Senin (24/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menegaskan, penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polda Sumsel menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam penanganan tersebut, 20 orang tersangka sudah ditahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News