Polda Sumsel Tangkap 11 Pelaku Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan IUP PTBA

Polda Sumsel Tangkap 11 Pelaku Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan IUP PTBA
Barang bukti berupa tiga ekskavator diamankan petugas. Foto: Polda Sumsel.

jpnn.com - Polda Sumatera Selatan menegaskan tidak memberi toleransi terhadap kejahatan lingkungan dengan mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI batu bara di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026, sebanyak 11 pelaku ditangkap.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan batu bara ilegal dan angkutan batubara tanpa dokumen resmi di kawasan IUP PTBA. 

"Dari hasil penyelidikan, polisi membongkar jaringan tambang ilegal yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp 8,6 miliar," jelas Hendri, Selasa (14/7/2026). 

Menurut Hendri, 11 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir truk hingga kernet. Penindakan dilakukan dalam dua tahap operasi. 

"Pada operasi pertama Rabu 8 Juli 2026, petugas menggerebek lokasi stockpile ilegal dan menemukan lima unit truk bermuatan batubara yang siap dikirim ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi," ujar Hendri. 

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, yakni lima sopir berinisial EF, S, TS, ES dan F pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator HSL serta mandor lapangan DN. 

"Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat 10 Juli 2026 di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiga tersangka ini sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap," jelas Hendri. 

Polda Sumsel meringkus 11 pelaku tambang ilegal batu bara di kawasan IUP PT Bukit Asam di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News