Polda Sumsel Tangkap 17 Kurir, Musnahkan 11,7 Kg Sabu-Sabu dan 1.317 Butir Ekstasi

jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Barang bukti berupa 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi yang disita dari 11 kasus di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
"Ada 19 kasus, tetapi hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Kamis (19/6/2025).
Barang bukti tersebut semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Sebelum dimusnahkan, barang bukti dilakukan pengujian keaslian oleh tim laboratorium forensik," ujar Harissandi.
Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, kemudian barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dalam cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.
Kata Harissandi bahwa sebagian dari kasus ini diduga masih terkait jaringan peredaran sabu-sabu besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton.
Namun, tidak ditemukan hubungan langsung dalam pengiriman barangnya ke Sumatera Selatan.
Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jeis sabu-sabu dan eksstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
- Pernyataan Kapolri Merespons Kematian Brigadir Nurhadi
- WNA Iran Jadi ‘Koki’ Sabu-sabu di Indonesa, Terancam Hukuman Mati
- Sekda Edward Candra Dukung Inisiasi Polda Sumsel Tanam Jagung di Lahan Rawan Karhutla
- Kronologi Terduga Bandar Narkoba di NTB Tewas Ditembak Tim BNN
- Piala Presiden 2025: Bobotoh Selundupkan Miras hingga Narkoba di Stadion Si Jalak Harupat