Polda Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, Semuanya Suruhan..

Polda Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, Semuanya Suruhan..
Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang tersangka aksi kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di depan kantor Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir. Foto: Salman/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di depan kantor Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir, Rabu (22/5).

Ratusan tersangka itu didominasi warga Jawa Barat, bukan warga DKI Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka yang ditangkap polisi di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, sementara di Bawaslu 72 tersangka dan di Polsek Gambir 29 tersangka.

“Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi 21-22 Mei 2019 kemarin kami telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka di tiga TKP yang berbeda,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).

Argo juga membeberkan, tersangka yang ditangkap di Bawaslu karena berusaha masuk ke kantor Bawaslu dan melakukan perusakan.

(Baca Juga: Polisi Temukan Amplop untuk Perusuh Demo Bawaslu, Fadli Zon: Halah, Itu Hoaks Semua)

Sementara para tersangka lannya ditangkap saat melakukan aksi di Polsek Metro Gambir dan Asrama Brimob Petamburan. Mereka diduga melakukan penyerangan secara terencana.

“Mereka ini setelah diinterogasi penyidik, melakukan aksinya secara terencana dan sudah dipersiapkan sejak awal,” ucapnya.

Para tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 itu ditangkap di 3 TKP yakni di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, di Bawaslu 72 orang dan di Polsek Gambir 29 tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News