Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif
Rabu, 28 Maret 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta MK dalam memutuskan aturan hak perdata anak ""haram"" mempertimbangkan aspek non hukum positif. Alquran dan hadis. ""Konstitusi tidak boleh melanggar syariah,"" tegas mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu. Dia menerangkan, jika aturan MK tadi dijalankan maka akan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kental sekali menggunakan landasan syariah. Jika dalam UU itu diatur anak hasil zina adalah anak ibunya, maka MK melalui putusannya telah menafikkan aturan tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar menjelaskan, masyarakat pasti resah jika dua putusan tentang hak perdata anak haram itu dibiarkan berlarut. Sebab mereka dibenturkan dengan aturan konstitusi dan aturan syariah yang saling bertentangan.
Baca Juga:
Dia menerangkan, di satu sisi MK masih kukuh pada keputusannya jika anak haram itu memiliki hak perdata dengan pihak ibu dan bapak. Sedangkan MUI melalui fatwa yang didasari ayat alquran dan hadis, ngotot jika anak haram hanya memiliki nasab dengan pihak ibu dan keluarga ibu saja.
Baca Juga:
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN