Polemik Pagar Beton GWK Berakhir, Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut
“Hari ini keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya.
Dia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat lokal, terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK.
Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menegaskan bahwa sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup, karena dijamin oleh pemerintah daerah.
“Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Kari juga menjelaskan bahwa keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya.
“Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” ujar Kari
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta yang hadir pada rapat tersebut menyatakan bahwa proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan proses yang harus dilalui secara bertahap.
Dia menilai langkah yang dilandasi niat baik dan semangat “ngayah” aakan menghasilkan hasil positif bagi semua pihak.
Polemik pagar beton GWK di Ungasan sudah berakhir dan keputusan Paruman Desa Adat sudah dicabut.
- Investasi Rp 82 Triliun dan Luka Agraria Rempang, Prabowo Diminta Ambil Sikap Tegas
- Usung Konsep Berbeda Tanpa Kembang Api, GWK Cultural Park Sukses Meriahkan Pergantian Tahun
- Cium Kaki
- GWK Tegaskan Komitmen Sebagai Pusat Budaya Melalui Penjor Festival 2025
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
- Polemik Sistem Pemilu Harus Disudahi, Begini Saran HNW untuk Mahkamah Konstitusi
JPNN.com




