Polemik Rumah Tipe 21 Masih Buram

Polemik Rumah Tipe 21 Masih Buram
Polemik Rumah Tipe 21 Masih Buram
JAKARTA - Polemik pelarangan rumah Tipe 21 masih buram. Pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Pemerintah keukeuh berpendapat bahwa pembangunan rumah Tipe 36 yang diamanatkan dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada dasarnya untuk memberikan standar minimal serta menjamin kepastian hukum, menjamin aspek kesehatan, sosial, lingkungan dan keseimbangan ruang gerak anggota penghuni dalam melakukan interakasi personal dan sosial.

   

"Pembangunan rumah Tipe 36 tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar mereka bisa menempati rumah yang lebih layak huni tanpa sesuai standar WHO tentang luasan per orang, yakni 9 meter persegi," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz di Jakarta, Selasa (17/4).

Dia mengaku rumah Tipe 36 sebenarnya tidak merugikan masyarakat dan malah membantu mereka sesuai standar minimal WHO tentang luas lantai per orang serta menjamin kepastian hukum, menjamin aspek kesehatan, sosial, lingkungan dan keseimbangan ruang gerak anggota penghuninya.

 

Menurut mantan Ketua Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) Aca Sugandhy yang didaulat menjadi saksi ahli Pemerintah, sesuai standar WHO tentang rumah layak huni yang sehat, ukuran luas rumah yang dibuat adalah perkiraan rata-rata jumlah orang dalam satu keluarga (keluarga inti) yang diasumsikan beranggotakan empat orang, yakni  suami, istri, dengan dua orang anak. Sedangkan mobilitas per orang dalam rumah adalah 9 meter. ”Jadi ketentuan luas lantai rumah tunggal minimal 36 meter persegi,” tandasnya.

 

JAKARTA - Polemik pelarangan rumah Tipe 21 masih buram. Pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Pemerintah keukeuh berpendapat bahwa pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News