Polisi Bekuk Komplotan Begal yang Menganiaya Pedagang Siomay

Polisi Bekuk Komplotan Begal yang Menganiaya Pedagang Siomay
Ilustrasi begal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/39), menangkap komplotan begal yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang siomay. 

Aksi penganiayaan terhadap pedagang siomay bernama Oyo, itu terjadi dii Jalan Al Baidho, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (26/3) lalu. 

Menurut Kapolsek Cipayung Komisaris Polisi Bambang Cipto, pelaku terdiri dari lima dewasa dan lima anak. 

“Mereka ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya satu, kami amankan di tempat nongkrongnya. Lainnya, ada yang di rumah," kata Bambang Cipto di Jakarta, Selasa (29/3). 

Berdasar hasil penyidikan, kata Bambang, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan penganiayaan kepada pedagang siomay. 

Oleh karena itu, kelima pelaku yang berusia dewasa itu ditetapkan jadi tersangka. 

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kemudian Juncto Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Bambang.

Lima pelaku dewasa yang berusia 18 hingga 21 tahun, itu kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menangkap komplotan begal yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pedagang siomay. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News