Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA

Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA
Sony Dewangga, muncikari di kasus dugaan prostitusi finalis putri pariwisata. Foto : Pojokpitu

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)

Polda Jawa Timur berhasil membekuk buronan muncikari finalis putri wisata berinisial S.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News