Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA
Rabu, 30 Oktober 2019 – 12:53 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)
Polda Jawa Timur berhasil membekuk buronan muncikari finalis putri wisata berinisial S.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini