Polisi Berantas Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi di Jabar, Negara Rugi Rp19 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama jajaran Polres, mengungkap 17 kasus terkait tindak pidana di sektor migas selama rentang Januari hingga Mei 2026.
Total ada 31 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa komitmen Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana migas," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (13/5).
Wirdhanto membagi kasus ke dalam dua kategori yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil atau menggunakan pelat nomor palsu agar dapat membeli BBM bersubsidi jenis Solar.
"Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter," ungkap dia.
BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah dibeli kemudian dijual oleh para pelaku ke sejumlah industri.
Menurut Wirdhanto, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Solar itu dengan harga hanya Rp 6.800 hingga Rp 7.800, lalu menjualnya dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.
Polda Jabar mengungkap 17 kasus mafia BBM dan elpiji bersubsidi dengan 31 tersangka. Kerugian negara akibat aksi pelaku memcapai Rp19 miliar.
- 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026
- Polda Jabar Belum Terima Laporan Setelah Ucapan Abu Janda Viral
- Polrestabes Bandung Bentuk Tim URC, Buru Curanmor Hingga Begal
- INDEF: Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Harus Diperketat
- Berantas Narkoba, Polda Jabar Ungkap 593 Kasus & Tangkap 593 Tersangka
- Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 6 Kg Sabu-Sabu dari Laos
JPNN.com




