DJ Mengaku Dianiaya di Tempat Hiburan di Jaksel, Polisi Garap Terlapor Berinisial TI

DJ Mengaku Dianiaya di Tempat Hiburan di Jaksel, Polisi Garap Terlapor Berinisial TI
Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan di kawasan bisnis  Jakarta Selatan ke tahap penyidikan.

Polisi memeriksa seseorang berinisial TI yang menjadi terlapor dalam kasus itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026. Adapun polisi menerima laporan tentang itu pada 15 Februari 2026.

"Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Perwira menengah Polda Metro Jaya itu menjelaskan penyidik yang menangani kasus itu telah memeriksa korban yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ, terlapor berinisial TI, dan sejumlah saksi.

Selain itu, petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengantongi hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban.

"Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul," ujar Budi.

Selanjutnya, penyidik dijadwalkan meminta keterangan dari dokter ahli guna mendalami karakteristik dan perkiraan waktu terjadinya luka tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya menaikkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DJ tempat hiburan di kawasan bisnis di Jaksel ke tahap penyidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News