Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Negara Rugi Rp 9,8 M

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Negara Rugi Rp 9,8 M
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik terpasang karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355," katanya.

"Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23.964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04. Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00," jelas dia.

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 42 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian negara dari BPK.

Polisi juga menyita uang tunai Rp1,120 miliar beserta sejumlah dokumen penting.

"Adapun barang bukti yang disita yang tadi sudah disampaikan uang sebanyak Rp1,120 miliar, kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.

Dia menyebut pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan bagian dari program pemerintah. 

Di Jawa Barat sendiri, sebanyak 16 jembatan telah dibangun dan diresmikan.

Polda Jabar membongkar dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News