Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Negara Rugi Rp 9,8 M
"Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kami telah mengungkap salah satu korupsi, yaitu jembatan," kata Hendra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu 2 tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar membongkar dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 2 Pejabat Aceh Tengah Ini Didakwa Korupsi Rp5,54 Miliar
- Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
- PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
- Final Timnas Indonesia vs Tailan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Suporter Menuju GBK
- Proyek Jembatan Rp11,18 M di Dompu Ini DIduga Dikorupsi
- Kapolri Mutasi Irjen Hengki ke Polda Jabar, Kapolda Banten Diganti Brigjen Hendra Kurniawan
JPNN.com




