Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Negara Rugi Rp 9,8 M

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Negara Rugi Rp 9,8 M
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kami telah mengungkap salah satu korupsi, yaitu jembatan," kata Hendra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu 2 tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun," pungkasnya. (mcr27/jpnn)


Polda Jabar membongkar dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News