Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi

jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang haram tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kapoles Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," kata Niko di lokasi, Jumat (18/4/2025).
Niko mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp 350 juta.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
- Tindak 253 Pengedar Narkoba di Inhu, AKBP Fahrian: Tidak Ada Kompromi
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir