Polisi Bongkar Penyeludupan 20 Kg Sabu dalam Paket Ikan Asin

Polisi Bongkar Penyeludupan 20 Kg Sabu dalam Paket Ikan Asin
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin.

Dalam pengungkapan itu, ada empat pelaku yang ditangkap.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, keempat pelaku ini adalah jaringan Medan.

Menurut dia, kasus terungkap setelah penyidik melakukan razia narkoba di sebuah terminal bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, pada Senin, 3 Desember 2018.

“Saat razia, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu dengan berat 20 kilogram,” kata dia, Jumat (7/12).

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu itu ditumpuk dengan ikan asin.

Barang haram itu dibawa oleh Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Jakarta.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara. "HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.

Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News