Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo

Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Tersangka kasus prostitusi sesama jenis berinisal D dihadirkan polisi saat rilis kasus di Polda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis pria di Solo.

Praktik prostitusi sesama jenis pria itu bermodus layanan pijat plus

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Djuhandani, pihaknya mengamankan muncikari berinisial D (47), warga Karanganyar, serta enam terapis dari praktik prostitusi tersebut. 

"Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," kata dia di Semarang, Senin (27/9).

Menurut dia, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar.

Dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, kata dia, pelaku memungut sejumlah bagian dari tarif yang dikenakan.

Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. 

Dari jumlah itu, bagian yang diterima tersangka antara Rp 100 ribu hingga Rp 160 ribu per terapis.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus membongkar praktik prostitusi sesama jenis bermodus layanan pijat plus di Solo. Satu muncikari dijadikan tersangka, enam terapis diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News