Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati

Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan karena diduga melakukan pencabulan kepada penumpangnya di Gorontalo.

WU, pria berusia 35 tahun itu diduga melakukan kejahatan tersebut pada bulan Desember tahun 2022.

Polisi memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.

"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Selasa.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan, di mana status terlapor masih dalam pencarian.

Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang, namun bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan kejahatan pencabulan tersebut pada Desember tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News