Polisi Didesak Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Polisi Didesak Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
Ilustrasi, tambang emas ilegal. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jauh sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, seorang warga Manonjaya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Pada 20 Oktober 2025 lalu, warga bernama Gugun Sugilar itu melapokan lyus Supriatna alias Haji lyus dan Taat alias Bos Bray selaku pemilik dan pengelola tambang emas dengan tuduhan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

"Sudah sepatutnya, para terlapor dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," beber Daniar Ridijati, kuasa hukum pelapor.

Daniar juga menjelaskan bahwa pelapor sebagai unsur masyarakat memiliki legal standing dan telah memenuhi syarat dikarenakan tindak pidana tersebut bukan merupakan delik aduan.

Polda Jabar diharapkan menindaklanjuti laporan serta temuan adanya lokasi praktik tambang emas ilegal tersebut.

Beredar kabar di masyarakat dan media sosial, pemilik dan pengelola tambang ilegal dikenal kebal hukum. Bahkan warga menduga, para pelaku mendapat sokongan dari oknum penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, setelah viral di media sosial, polisi dan aparat pemerintahan setempat, langsung menutup lokasi tambang ilegal.

Bahkan, Polres Tasikmalaya Kota sudah mulai melakukan penyelidikan. Namun, mereka belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

Beredar kabar di masyarakat dan media sosial, pemilik dan pengelola tambang ilegal dikenal kebal hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News