Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud

Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud
Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata negara Margarito meminta polisi untuk aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung yang mencoba mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menangani perkara uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan. "Polisi wajib bergerak aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung yang main ancam kepada pejabat negara seperti Ketua MK Mahfud MD, tanpa aduan dari yang bersangkutan," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1).

Seperti diketahui uji materi UU No.16/2004 diajukan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, Yusril menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Margarito menegaskan, pengancaman seperti itu bukan delik aduan. Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan. "Tapi sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK, jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margareto.

Mahfud, lanjut Margarito, harus berani mengadukan hal itu ke polisi dan tak perlu takut. "Harus dilaporkan ke polisi. Bagaimana pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas lalu ada yang mengancam, ini tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan," kata Margareto. Dikatakannya, MK tak memiliki hubungan fungsional dengan Kejaksaan Agung. "Ingat, Kejaksaan Agung bukan lembaga yang kewenangannya bersumber dari UUD  tidak ada hubungan konstitusi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J Mahesa. Keduanya berharap agar Mahfud MD melaporkan kasus itu ke kepolisian untuk menguak siapa oknum yang menerornya. "Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar Ahmad Yani.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata negara Margarito meminta polisi untuk aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung yang mencoba mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News