Polisi Gadungan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Push-up

Polisi Gadungan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Push-up
Polantas gadungan (kanan) saat ditangkap di JLNT Casablanca. Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi gadungan Joseph Anugerah, 25, benar-benar keterlaluan. Pasalnya, dia melakukan pungutan liar kepada para pengendara roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Selain meminta uang, pengendara juga dihukum push-up.

Hal ini diketahui setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hukuman push-up diberikan ke pengendara roda dua yang menerobos jalan tersebut.

“Jadi, dia pernah menyuruh push up terhadap pelanggar sepeda motor yang mencoba naik di jalan Casablanca pada Kamis 12 Juli 2018,” terang Argo kepada wartawan, Senin (16/7).

Dia lantas meminta kepada masyarakat bisa melapor kalau mendapati polisi gadungan yang mencoba menipu para pengendara.

Selain itu, masyarakat juga harus bisa membedakan polisi gadungan dengan polisi asli, salah satunya dengan melihat atribut dan jumlah polisi yang melakukan razia.

"Jadi kalau polisinya itu beneran biasanya tidak sendirian. Kalau pun sendirian, biasanya ada identitasnya, namanya ada di bajunya, dan sebagainya. Tapi kalau ragu, mending lapor ke polisi yang ada saja," sambung dia. (mg1/jpnn)

 


Polisi gadungan melakukan pungutan liar kepada para pengendara roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News