Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Rabu (4/8). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram.

Barang terlarang tersebut diungkap dari dua lokasi yakni 24 kg di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat pada 23 Juli dan 13,9 kg di Gambir Jakarta Pusat.

Hasil pengungkapan di Bekasi, polisi membekuk dua orang pelaku yakni MY dan MS. Adapun di Jakpus seorang pelaku berinisial DR.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi para pelaku dengan membungkus barang haram tersebut dengan lakban berwarna coklat.

"Kami mengamankan MY dan MS. Sekarang kami tidak hadirkan semua. Satunya positif Covid-19, kami isolasi pelaku," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Singkat cerita, pada 23 Juli, polisi menemukan dua orang yang dicurigai tengah bertransaksi.

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News