Polisi Gampar Bocah SD Gigi Hampir Copot, Jangan Diselesaikan Kekeluargaan!

Polisi Gampar Bocah SD Gigi Hampir Copot, Jangan Diselesaikan Kekeluargaan!
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos (jaket hitam) mengunjungi rumah korban. Foto: POLSEK KUMAI FOR KALTENG POS

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial MAD, mendapat sorotan banyak kalangan.

MAD ditampar ASS, oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Kobar di SDN I Kumai Hilir, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB.

Akibatnya, bocah berusia 12 tahun itu mengalami luka lebam di bagian mata dan giginya hampir lepas.

Perbuatan Brigadir ASS mendapat sorotan dari kalangan pengamat hukum di Bumi Tambun Bungai.

“Harus ditindak tegas itu,” ucap pengamat hukum Rahmadi G Lentam saat dihubungi Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Minggu (16/7).

Rahmadi menyebut, perbuatan oknum polisi yang memukul anak kecil tersebut mencemari slogan polisi pengayom masyarakat.

Pelaku tersebut harus dihukum, sebab apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan pidana murni.

“Itu bisa kena Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari sisi mana pun bisa dikenakan. Apalagi kalau sampai mata lebam bahkan gigi anak tersebut sampai mau lepas. Itu sudah masuk ranah penganiayaan berat. Memukul anak itu tindakan pidana murni,” ujar Rahmadi yang juga sebagai pendiri lembaga advokasi anak ini.

Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News