Polisi Kejar Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh memproses hukum kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia.
"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih," kata Apriyono.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di halaman DPR Aceh di Banda Aceh, dan sempat memaksa hendak menaikkan bendera bulan bintang.
Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.
"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," kata Apriyono.
BACA JUGA : Jelang Milad GAM, 95 Bendera Bulan Bintang Disita
bendera bulan bintang adalah lambang yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Kronologi Penangkapan Perwira Polri dan Anak Buahnya Terkait Narkoba
- 2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat
- 11 Orang Tewas Gegara Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin di Aceh
- Innalillahi, Meninggalnya 2 Pelajar Ini Sungguh Tragis