Polisi Kejar Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh

Polisi Kejar Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh
Bendera Bulan Bintang dilarang dikibarkan di Aceh. Foto : Rakyat Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh memproses hukum kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia.

"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih," kata Apriyono.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di halaman DPR Aceh di Banda Aceh, dan sempat memaksa hendak menaikkan bendera bulan bintang.

Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.

"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," kata Apriyono.

 BACA JUGA : Jelang Milad GAM, 95 Bendera Bulan Bintang Disita

bendera bulan bintang adalah lambang yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News