Polisi Masih Memburu Kekasih Pelaku Aborsi

Polisi Masih Memburu Kekasih Pelaku Aborsi
POlice Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Polisi masih memburu kekasih NP alias Novi, Arkadius Anin Naisao. Pasalnya, hingga kini masih misterius. Namun demikian, aparat Polres Kupang Kota terus melacak keberadaannya.

Sebab, ia juga dibutuhkan keterangannya terkait dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh kekasihnya, Novi.

“Sampai saat ini, kita masih terus lacak keberadaan dia (Arkadius Anin Naisao, red). Dia langsung menghilang ketika tahu bahwa Novi sudah menggugurkan kandungannya yang merupakan hasil hubungan gelap keduanya,” tegas Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho kepada Timor Express (Jawa Pos), pekan kemarin.

Menurut Anthon, status Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Untuk ibu dari janin sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena nekad menggugurkan kandungannya. Tapi, dia tidak kami tahan karena masih melakukan rawat jalan. Tapi, dia tetap lakukan wajib lapor ke Mapolres Kupang Kota," ujar mantan Wakapolres Kupang ini.

Penanganan kasus aborsi tersebut, lanjut Anthon, dilakukan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Proses pemberkasan bagi Novi sudah berlangsung dan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dilakukan tahap satu ke Kejari Kota Kupang," katanya.

Menurutnya, Novi juga tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang belum stabil. Sementara untuk kekasihnya tetap dilacak keberadaannya.

Untuk diketahui, Novi diduga menggugurkan kandungannya yang baru berumur enam bulan. Upaya menggugurkan kandungannya itu diduga ada kesepakatan bersama dengan kekasihnya, Arkadius Anin Naisao.

Orok milik Novi waktu digugurkan itu berjenis kelamin laki-laki dan ditemukan dalam lemari pakaian dalam kondisi sudah meninggal. Ketika ditemukan, orok tersebut sudah terpisah dari plasenta karena sudah dipotong pakai pisau.

Proses pemberkasan bagi Novi sudah berlangsung dan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dilakukan tahap satu ke Kejari Kota Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News