Polisi Nyabu Hanya Disanksi Disiplin

Polisi Nyabu Hanya Disanksi Disiplin
Polisi Nyabu Hanya Disanksi Disiplin
BANDARLAMPUNG - Sembilan anggota Polda Lampung yang urine-nya positif mengandung amphetamine karena mengonsumsi sabu-sabu (SS) boleh bernafas lega. Atasan mereka hanya menjatuhkan sanksi disiplin yang akan diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin. Biasanya, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan atau penundaan pangkat, hingga teguran lisan dan tertulis. Dasarnya PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sembilan anggota tersebut masing-masing Rf anggota Polda Lampung; Ap anggota Polresta  Bandarlampung; Al anggota Polres Lampung Selatan; An (Tulangbawang); Is dan Aw (Lampung Tengah); Ds (Waykanan); serta SP dan Iw (Lamtim). Mereka semuanya berpangkat bintara.

Kabidpropam Polda Lampung AKBP Asdjima’in mengatakan, sembilan oknum polisi itu dites narkoba karena dalam sidak yang dilakukan Karo Ops Kombes Pol. Rahyono di SPN Kemiling ditemukan bong atau alat hisap SS. Padahal, mereka adalah peserta pelatihan main set dalam rangka reformasi birokrasi Polri yang dilakukan Senin-Kamis (6-9/6). ”Urine mereka dites di Laboratorium Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Lampung. Mantan Kapolres Purworejo, Jawa Tengah itu melanjutkan, sembilan oknum polisi itu kini masih mengikuti pelatihan di SPN Kemiling dan tidak ditahan.

Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sulistyo Ishak membenarkan, kronologis kejadian ditemukannya sembilan polisi yang positif narkoba berawal dari pelatihan perubahan mind set yang diikuti kurang lebih 105 personel Polda Lampung dan jajarannya.

BANDARLAMPUNG - Sembilan anggota Polda Lampung yang urine-nya positif mengandung amphetamine karena mengonsumsi sabu-sabu (SS) boleh bernafas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News