Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan

Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan Brigadir K sebagai terperiksa alias tersangka.

"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4).

Menurut Agung, Brigadir K akan dianggap lalai atas langkah penembakannya itu.

Aksi penembakan, kata Agung, bukan pilihan yang tepat dalam menghentikan kendaraan yang kabur dari razia itu.

Atas tindakannya, Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal junto Pasal 360 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Terluka.

"Ancaman penjara lima tahun," tambah Agung.

Saat disinggung apakah ada pihak lain yang turut menyumbang kelalaian seperti atasan Bripka K, Agung membantahnya.

Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News