Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Undip Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Polisi sedang menyelidiki dugaan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (FIB Undip) Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini.
"Sedang dalam proses kasusnya, sekitar enam saksi sudah diperiksa," kata AKBP Andika dikonfirmasi JPNN.com via layanan perpesanan WhatsApp, Rabu (4/3).
AKBP Andika mengatakan terdapat sejumlah saksi yang belum diperiksa dalam perkara yang menyebabkan korban bernama Arnendo (20), mengalami patah tulang hidung dan gegar otak.
"Dari pihak lawyer (kuasa hukum, red) saksi minta untuk dilakukan penundaan," katanya.
Sementara itu, perwira menengah polisi itu menjelaskan bahwa pihak kampus Undip telah bersurat menyatakan akan menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan yang diperkirakan dilakukan lebih dari 30 orang tersebut.
"Dari pihak Undip bersurat ke kami, yang intinya minta waktu akan diselesaikan secara internal," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus penganiayaan menimpa Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi FIB Undip Semarang pada 15 November 2025 lalu.
Dugaan kasus penganiayaan mahasiswa Undip, Polrestabes Semarang sedang memeriksa enam saksi.
- Gandeng Undip, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengembangan Literasi & Riset Jaminan Sosial
- Dari Warung ke Truk Listrik, Strategi Hijau & Digital Garudafood Memukau Mahasiswa Undip
- Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa Undip Dikeroyok, Polisi Selidiki 20 Orang
- Mahasiswa Undip Korban Penganiayaan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
- Undip Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Penganiayaan Mahasiswa
- Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa Undip 4 Bulan Berlalu Belum Ada Tersangka
JPNN.com




