Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang

Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang
Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang
MARTAPURA – Diduga dililit utang setelah membangun rumah dan ingin memiliki penghasilan lebih. Suratno (26), warga Desa Totorejo, Kecamatan Belitang II, nekat berpura-pura menjadi dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang. Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian, ia bersama rekannya BN dengan sengaja menceritakan kelebihannya bisa menggandakan uang kepada orang lain.

Suratno berhasil diciduk anggota Reserse Polres OKU Timur, Selasa (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di kediamannya tanpa perlawanan saat sedang tidur. Penangkapan pelaku setelah korban Ponira (46), warga Desa Rejosari BK IX, Kecamatan Belitang, membuat laporan polisi sehari sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada dua korban, masing-masing Ponira dengan kerugian Rp15 juta, dan Sutrisno, warga BK III mengalami kerugian Rp12 juta. Dengan total kerugian Rp27 juta.

Kapolres OKUT AKBP Kristiyono melalui Kasat Reserse AKP Janton Silaban menjelaskan, kejadian berawal Juni 2012 lalu. Saat itu korban didatangi BN. BN menceritakan jika ada rekannya yang bisa menggandakan uang. Merasa tertarik mendengar cerita BN, korban langsung diajak ke rumah tersangka Suratno.

Korban Ponira yang membawa uang Rp15 juta langsung menyerahkan kepada tersangka. Untuk meyakinkannya, tersangka meminta korban untuk menginap di kediamannya selama dua hari, agar bisa bersama melakukan selamatan. Tujuannya agar ritual penggandaan uang berhasil.

MARTAPURA – Diduga dililit utang setelah membangun rumah dan ingin memiliki penghasilan lebih. Suratno (26), warga Desa Totorejo, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News