Polisi Sebut DPO Johansyah Miliki Dua Pucuk Senjata Api

Polisi Sebut DPO Johansyah Miliki Dua Pucuk Senjata Api
Dua tersangka Mul, 42, dan Zul, 36, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diamankan bersama barang bukti usai terjadi kontak senjata pada Minggu (19/8) dini hari. FOTO:For Rakyat Aceh

Dia juga menjelaskan, saat terjadi kontak tembak itu tidak ada keluarga tersangka di dalam rumah. Tersangka hanya bersama dua anak buahnya yang berhasil ditangkap.

Ketika itu, anak buahnya lagi bungkus sabu-sabu dan nyabu bareng DPO atau tersangka yang selama ini menjadi buronan polisi. Menurut keterangan anak buahnya, tersangka Johansyah memiliki dua pucuk senjata api, yakni satu pucuk laras panjang dan satu pucuk laras pendek.

“Jadi sebelum terjadi kontak tembak itu, kita matikan lampu rumah tersangka dan memberikan perintah untuk menyerahkan dirinya dan jangan bergerak,” katanya.

Namun dari dalam rumah, justru melepaskan tembak secara membabi buta ke arah polisi yang berada di luar rumah.

“Untung saja tidak ada anggota kita yang kena tembakan itu, sehingga kita langsung membalas tembak ke arah rumah tersangka,” ujarnya.

Polisi tidak berani menembak secara brutal dan ekstrim karena takut terkena warga. Apalagi, disekitar rumah tersangka itu ada beberapa rumah warga lainnya.

“Ada sekitar 15 menit terjadi kontak tembak dengan DPO itu, ketika kita masuk ke dalam rumah saat sudah reda tembakan. DPO tidak berada di dalam rumah dan telah meloloskan diri lewat pintu belakang rumah,”cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rumah itu polisi amankan dua pria, yakni berinisial Mul (42) dan Zul (36). Mereka asal warga Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.

Tim gabungan masih terus memburu DPO Johansyah, 32, tersangka penembakan rumah Ahmad Budiman, 70, warga Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News