Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
JAKARTA - Pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya menuai masalah. Polisi mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Guna menindaklanjuti laporan salah sebuah LSM terkait tudingan korupsi, Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Sufyan Syarif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dari proyek Rp 5,8 triliun itu.

”Masih dalam penyelidikan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa namun belum ada tersangkanya,” terangnya.

Seperti diketahui, pada awal Mei lalu tiga konsorsium dinyatakan lolos prakualifikasi tender e-KTP. Pertama, konsorsium yang dinyatakan lolos adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution).

JAKARTA - Pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya menuai masalah. Polisi mencurigai adanya tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News