Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton
Kamis, 24 November 2022 – 18:15 WIB
"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi membongkar praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024