Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton

Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton
Konferensi pers kasus peredara produk makanan dan minuman kedaluwarsa, bertempat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi membongkar praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/11), simak selengkapnya.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News