Polisi Tangkap 5 Pembabat 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Saat ini polisi telah menangkap lima orang tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan pengungkapan ini pihaknya menerima lima laporan polisi.
Laporan itu terkait perambahan di kawasan hutan mangrove yang berada di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan mengerjakan kawasan hutan mangrove.
“Vegetasi mangrove dirusak untuk membuka lahan yang diduga akan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare,” kata Irjen Herry didampingi AKBP Aldi Alfa Faroqi di Rohil Kamis (27/8).
Berdasarkan keterangan ahli, kerusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada lima tersangka.
Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
- Berkas Kasus Musim Mas Sudah 7 Kali Bolak Balik, Ada Kendala Apa?
- Ada Wali Kota di Sumbar Dilaporkan ke Polda Riau, Sudah Tersangka?
- Dipromosikan Jadi Komjen, Herry Heryawan Tetap Gaungkan Pesan Ikonik Peduli Alam
- Ribuan Bibit Mangrove Terus Memperkuat Ekosistem Pesisir Pangandaran
- Jadi Tersangka Perusakan Hutan 60 Hektare, Anggota DPRD Kampar Belum Ditahan
- Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Ini Tersangka
JPNN.com




