Polisi Tangkap Bendahara Jaringan Bandar Narkoba Koko Erwin
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tersangka AS yang merupakan bendahara jaringan narkoba Koko Erwin.
Penangkapan dilakukan polisi pada Kamis (26/2).
Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan AS diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Saat penangkapan, wanita itu sedang sendirian.
“Tanpa perlawanan, AS ditangkap oleh personel dari Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA,” kata Kombes Roman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
AS berperan sebagai bendahara jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Adapun Koko Erwin merupakan bandar yang diduga memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi).
Sebagai bendahara, ungkap Roman, AS menerima uang penjualan narkoba dari AN, istri dari anggota Polres Bima Kota Bripka IR.
Polisi menangkap bendahara jaringan bandar narkoba Koko Erwin, berinisial AS di Lombok Barat, NTB.
- Tak Ada Ampun, Polisi Gerebek Lagi Kampung Ambon
- Irjen Arman Achdiat: Jangan Ada Polisi di Riau yang Tak Melayani Aduan Masyarakat
- Polisi Tangkap Suami Mengamuk Gegara Diingatkan Istri Tidak Main Judi Online
- Membaca Arah Reformasi Polri dalam Konsep 'Polisi Bersama Masyarakat'
- Pernyataan Kapolri Suyudi Ini Kabar Baik untuk Masyarakat, Semua Polisi Harus Tahu
- Penjual Lahan Hutan Ilegal Lawan Penyidik Polda Riau Lewat Praperadilan, Begini Hasilnya
JPNN.com




