Polisi Tangkap Pasangan Lesbian, Pengakuannya Mengejutkan

Polisi Tangkap Pasangan Lesbian, Pengakuannya Mengejutkan
Pasangan lesbian ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Polisi membekuk pasangan lesbian alias sesama jenis di rumah beserta barang bukti yang disembunyikan di kandang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News