Polisi Tangkap Pasangan Lesbian, Pengakuannya Mengejutkan
Minggu, 29 Maret 2020 – 06:18 WIB
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk pasangan lesbian alias sesama jenis di rumah beserta barang bukti yang disembunyikan di kandang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu