Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Rian Risky, Dalami Asal Senjata Api
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas juga mengamankan senjata api laras pendek yang ditemukan dalam pengembangan.
Senpi tersebut diamankan saat petugas menangkap salah seorang terduga pelaku berinisial MUL (40) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (7/9).
"Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut," kata Dizha di Banda Aceh, Kamis.
Selain senjata api laras pendek, polisi menyita satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol, serta satu gembok saat menangkap MUL.
MUL merupakan satu dari dua pria yang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Rian Risky Ramdhan (33), warga Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Terduga pelaku lainnya berinisial DT (31), warga Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut," ujar Dizha.
Polisi menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Rian Risky Ramdhan. Petugas juga mengamankan senjata api.
- Sampaikan Harapan untuk Jenderal Suyudi, ART Singgung Istilah Parcok Era Jokowi
- Polri Mutasi Lagi 199 Perwira, Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Polisi Tangkap 104 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar
- Dituduh Mencuri Peralatan Bengkel, MBH Dianiaya hingga Tewas
- Betrand Peto Sudah Diperiksa, Polisi segera Gelar Perkara
JPNN.com




