Polisi Tangkap Pria 62 Tahun yang Memeras Sopir Truk Sebesar Rp 12 Ribu
jpnn.com - BANYUASIN - Kepolisian Sektor Rantau Bayur menangkap Mawi, pria berusia 62 tahun warga Dusun 1 Desa Tebing Abang, Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Mawi diduga memeras pengemudi truk pasir di Desa Tebing Abang, Jumat (9/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah menerangkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada pengemudi truk pasir yang melintas di wilayah tersebut.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Rantau Bayur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan data diri pelaku dan barang bukti serta uang tunai senilai Rp 12.000 turut disita," kata Afrimansyah pada Selasa (13/5).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat atau mengulangi tindakan premanisme dan pungli.
Tindak lanjut dari penangkapan itu, Mawi akan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus bergerak proaktif menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam aktivitas pengancaman dan pemerasan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga dan pengendara yang kerap menjadi korban,” kata Afrimansyah. (mcr35/jpnn)
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada pengemudi truk pasik
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
- Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
- Kasus Korupsi Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Bima, Polisi Perkuat Bukti
- Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya
- Polres Banyuasin Selidiki Ledakan Tangki BBM PT CIP, Empat Pekerja Luka Serius
- Viral Aksi Pemerasan di Cakung Jaktim, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- 2 Kapal Bermuatan 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal Disita di Perairan Banyuasin
JPNN.com




